Usia Guru Untuk Mendapatkan Sertifikasi & Nonsertifikasi Pendidik

Peter Ariansyah April 23, 2024

Belakangan ini muncul kabar yang membuat para Guru menjadi sangat gembira mengenai sertifikasi. Pasalnya pada tahun 2023 ini, Kemendikbud Ristek memberikan kebijakan tentang penambahan usia maksimal Guru untuk mendapatkan sertifikasi setelah mengikuti dan lulus PPG Dalam Jabatan.

Para guru dalam jabatan yang belum sertifikasi tentunya tidak dapat menikmati seluruh manfaat sertifikasi. Seperti halnya mendapatkan tunjangan profesi atau bahkan diakui sebagai guru profesional. Sehingga kebijakan ini menjadi sedikit memberatkan para guru yang belum mendapatkan status sertifikasi.

Terlebih bagi para guru yang sudah berusia lebih dari 50 tahun, dimana sebelumnya batas untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan agar mendapat sertifikasi. Namun kabar baiknya bagi tenaga pengajar yang mendapatkan kesempatan lebih banyak untuk bisa mendapatkan sertifikasi dan diakui sebagai guru profesional.

Tentunya topik ini akan menjadi salah satu topik paling ditunggu-tunggu bagi para guru. Oleh karenanya, pada artikel ini kami telah memberikan penjelasan lengkap mengenai sertifikasi para guru. Bagi pembaca yang penasaran dengan topik ini, maka kami sarankan untuk menyimak pembahasan demi pembahasan di bawah.

Penjelasan Singkat Mengenai Sertifikasi Guru

Sertifikasi guru adalah pemberian sertifikat pendidikan sebagai bukti profesionalisme guru dalam mengajar. Sertifikat tersebut tidak serta merta diberikan, melainkan para guru yang ingin mendapatkannya harus melalui beberapa tahapan-tahapan yang telah ditentukan oleh penyelenggara dan dibawahi oleh Kemendikbud Ristek.

Dengan adanya sertifikasi ini, diharapkan mampu meningkatkan kualitas guru dalam mengajar di sekolah. Namun tak hanya itu, sertifikasi juga membuka peluang perbaikan finansial bagi Bapak dan Ibu guru. Hal ini disebabkan karena para guru yang sudah sertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).

Sertifikasi ini memiliki regulasi baru pada tahun 2023. Dimana Pemerintah memberikan prioritas utama bagi guru yang telah berusia 50 tahun ke atas untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Aturan ini tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 mengenai tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Namun berdasarkan aturan untuk mendapatkan sertifikat pendidik, maka guru dalam jabatan terlebih dahulu harus mengikuti PPG Dalam Jabatan. Sayangnya, kuota PPG setiap tahunnya sangat terbatas, sehingga tidak semua guru dalam jabatan dapat ikut serta untuk mengikuti sertifikasi profesional ini.

Seperti yang dijelaskan bahwa guru yang berusia 50 tahun keatas lebih diprioritaskan untuk bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan. Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 Pasal 14, PPG Dalam Jabatan diprioritaskan bagi guru dalam jabatan yang masuk kedalam kriteria berikut.

  1. Guru yang memiliki masa kerja paling lama.
  2. Guru yang berusia paling tinggi.
  3. Satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus.
  4. Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.

Baca Juga : Pengertian Teks Ulasan, Struktur, Jenis Dan Contohnya

Syarat-syarat Untuk Mendapatkan Sertifikasi Sebagai Seorang Guru

Syarat-syarat Untuk Mendapatkan Sertifikasi

Terdapat prosedur sertifikasi yang ditetapkan oleh Kemendikbud yang salah satunya adalah mengenai batas usia guru untuk mendapatkan sertifikasi. Berdasarkan pada pasal 4 Permendikbud Ristek, guru dalam jabatan yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah guru yang diangkat hingga tahun 2025.

Diantaranya adalah guru yang memiliki sertifikat guru penggerak, guru yang sudah mengikuti PPG namun belum lulus dalam Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi pada akhir PPG, dan Guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik yang bukan termasuk kategori dari guru-guru sebelumnya.

Apabila Bapak dan Ibu guru termasuk kedalam kriteria tersebut maka diperkenankan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan untuk mendapatkan sertifikasi. Guru juga harus memperhatikan beberapa syarat-syarat yang dimaksud dalam Permendikbud Ristek No. 54 Tahun 2022. Berikut adalah syarat mengikuti sertifikasi PPG Dalam Jabatan.

  1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif mengajar selama 3 (tiga) tahun terakhir
  2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D4)
  3. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  4. Berusia maksimal 58 tahun pada tahun berkenaan
  5. Terdaftar pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Tidak menggunakan obat – obatan terlarang (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya)
  8. Berkelakuan baik.

Itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para guru yang ingin mendapatkan sertifikat profesional. Namun perlu diingatkan kembali bahwa sebelum memenuhi syarat-syarat tersebut, para guru harus masuk kedalam kriteria dan jabatan-jabatan yang telah kami jelaskan di atas.

Baca Juga : Leadership: Pengertian, Jenis, Keuntungan Dan Contohnya

Berapa Usia Maksimal Guru Untuk Mendapatkan Sertifikasi Profesional?

Berapa Usia Maksimal Guru Untuk Mendapatkan Sertifikasi Profesional

Sebelumnya mungkin para pembaca sudah memperhatikan mengenai peraturan yang lebih memprioritaskan guru usia diatas 50 tahun. Namun, pembaca masih merasa bingung dengan batas maksimal dari guru yang bisa mengikuti sertifikasi melalui tes PPG Dalam Jabatan yang terlebih dahulu harus dilakukan.

Dari Permendikbud tersebut, dapat diketahui bahwa usia guru untuk mendapatkan sertifikasi maksimal adalah 58 tahun. Bahkan para guru yang telah senior tersebut akan mendapatkan prioritas utama dari Kemendikbud Ristek untuk bisa mendapatkan sertifikasi profesional di tahun 2023 ini.

Hal ini sesuai dengan pertimbangan – pertimbangan mengenai keikutsertaan guru dalam jabatan untuk sertifikasi sesuai kriteria yang telah kami jelaskan. Selain itu, sesuai dengan alur Pendidikan Profesi Guru, para pendaftar juga akan melewati beberapa seleksi yakni administrasi dan akademik.

Apabila para guru dinyatakan lulus dalam seleksi dan memenuhi semua kriterianya, maka guru dapat mengikuti serangkaian pembelajaran dan pelatihan sesuai dengan ketentuan PPG. PPG sendiri dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dengan beban 36 SKS.

Pemenuhan beban SKS PPG dapat dipenuhi dengan rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran tentang studi Pendidikan Profesi Guru. Tentunya hal ini menjadi kesempatan bagi guru senior yang telah berusia lebih dari 50 tahun untuk bisa mendapatkan sertifikasi yang menjadi modal penting untuk berkarir.

Baca Juga : Contoh Makalah Singkat yang Baik Dan Benar (PDF)

Tahapan dan Proses Untuk Mendapatkan Sertifikasi Guru Profesional

Tahapan dan Proses Untuk Mendapatkan Sertifikasi Guru Profesional

Seperti yang kita ketahui bahwa untuk mendapatkan sertifikasi guru dalam usia tertentu harus mengikuti beberapa tahapan dan proses yang harus diikuti. Hal ini bertujuan agar data-data pada guru lebih diperhatikan oleh Pemerintah melalui Kemendikbud dalam pendataan calon guru sertifikasi.

Selain itu, tahapan-tahapan ini juga sangat penting mengingat setiap tes untuk mendapatkan sesuatu harus melalui tahapan tertentu. Pada artikel ini, kami telah memberikan tahapan-tahapan untuk para guru yang masuk dalam kriteria dan ingin mengikuti PPG sertifikasi profesional.

Sehingga para guru yang ingin mendaftar tidak akan merasa kebingungan lagi ketika ingin melakukan pendaftaran. Nah, untuk mengetahui tahapan-tahapan tersebut, maka tanpa berlama-lama lagi berikut ini penjelasan lengkapnya.

  1. Bapak/Ibu melakukan pendaftaran secara online melalui SIM PKB.
  2. Bapak/Ibu melakukan Pre Test, meliputi TPA, bidang studi, pedagogik, dan minat bakat.
  3. Setelah Pretest, Bapak/Ibu akan mendapatkan pengumuman melalui laman GTK.
  4. Jika dinyatakan lolos, maka Bapak/Ibu bisa mengirimkan berkas ke Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota. 
  5. Dinas Pendidikan dan LPMP akan melakukan verifikasi berkas Bapak/Ibu.
  6. Jika lolos, Bapak/Ibu akan mendapatkan informasi tentang penempatan PPG di LPTK untuk verifikasi ijazah. 
  7. Setelah verifikasi ijazah, Bapak/Ibu akan menjalani PPG (daring), PPL, sampai UKMPPG (Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru).
  8. Lolos UKMPPG, Bapak/Ibu akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai akhir proses sertifikasi.

Dengan mengikuti tahapan-tahapan tersebut, maka Bapak dan Ibu guru bisa melaksanakan tahapan tes tanpa kebingungan. Namun perlu diingatkan kembali bahwa perlu diperhatikan baik-baik dari kriteria guru dan syarat-syarat untuk mengikuti tes PPG ini agar tidak salah informasi mengenai sertifikasi profesional.

Artikel Terkait